Sabtu, 02 Maret 2013 21:39
[Suakaonline]-Pelatihan Legal Drafting yang diadakan oleh
Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEM-J) Hukum Pidana Islam UIN SGD Bandung
mengungkap dilema jati diri dalam meningkatkan kualitas mahasiswa dalam hal legal drafting. Seperti dalam hal
mengkritisi, membuat dan menyusun kerangka peraturan perundang-undangan itu
sendiri.
Terdapat tiga langkah dalam
memulai hal tersebut. Pertama, melakukan penelitian. Kedua, mengilhami
pengkajian yang mendalam dan terus-menerus terhadap peraturan yang dikaji,
setelah itu melakukan naskah akademik. Ketiga langkah di atas merupakan langkah
yang tidak dapat dipisahkan dan ditinggalkan dalam hal melakukan legal drafting tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan oleh
Perancang Peraturan Perundang-undangan Jawa Barat Harun Surya, bahwa ketiga
langkah tersebut merupakan langkah mutlak dalam membentuk dan meningkatkan
kinerja mahasiswa dalam mengkritisi sebuah peraturan perundang-undangan.
“Berperan aktif dalam perencanaan
serta dari segala bentuk proses pembuatan peraturan perundang-undangan
tersebut,” ujarnya, Jum`at (01/O3).
Menyinggung bahwa setelah
dilakukan langkah terakhir yaitu membuat naskah akademik maka harus diadakan
kegiatan yang dinamakan uji publik. Uji Publik ini sejenis kegiatan dalam
bersosialisasi serta memberikan penyuluhan tentang suatu rancangan legal
drafting yang dibuat oleh suatu lembaga tertentu.
Pada kegiatan inilah, masyarakat
di suatu daerah tertentu diberi kebebasan dalam menyuarakan aspirasinya. Semua
aspirasi ditampung demi terciptanya kesempurnaan suatu peraturan perundang-undangan
tersebut.
“Barulah melakukan pengukuhan
inventaris dari kegiatan legal drafting tersebut. Sehingga akan diseleksi
kembali terhadap pihak dewan yang memiliki keputusan akan keberlakuan suatu
peraturan perundang-undangan,” Jelas Harun.
- Redaktur: Riska Amelia
- Reporter: Lia/Magang
0 komentar:
Posting Komentar