Sabtu, 02 Maret 2013 21:15
[Suakaonline]-Jurusan Hukum
Pidana Islam (HPI) UIN SGD Bandung mengadakan pelatihan “Legal Drafting” untuk meningkatkan
kualitas mahasiswa dalam upaya membuat dan menyusun kerangka peraturan
perundang-undangan.
Kepala Subbidang Hukum Jawa Barat
Yayan Achmad Sufyani, menjelaskan legal drafting
sebagai suatu proses penyusunan atau perancangan peraturan perundang-undangan
atau kegiatan yang merupakan serangkaian kegiatan pembuatan peraturan yang
dimulai dari menghasilkan peraturan sebagai outputnya.
“Namun jika dilihat dari segi
teknis, leg perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan,” ucap Yayan, Jum`at (01/03).
Peraturan perundang-undangan
sendiri terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki peraturan
perundang-undangan. Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut
dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan
kekuasaan eksekutif.
Dengan demikian kemampuan atau
keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan
bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi
jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan
publik.
Akan tetapi, berbagai laporan
menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat
maupun daerah yang bermasalah, saling tumpang tindih, bahkan bertentangan satu
sama lain. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam implementasinya bahkan bisa
menimbulkan implikasi hukum yang fatal.
Sebagaimana yang disampaikan
Dewi, mahasiswa jurusan Hukum Pidana Islam merangkap sebagai ketua pelaksana
kegiatan tersebut mengatakan bahwa dibutuhkan aspirasi terbuka dari masyarakat
sekitar serta penggalakkan aspirasi dalam penyempurnaan peraturan
perundang-undangan yang memiliki etos masa depan serta kinerja yang sesuai
dengan masyarakat sekitar.
“Sehingga nantinya peraturan
perundang-undangan tersebut tidak akan menimbulkan kontroversi di dalam
kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.
Namun, tetap harus diingat bahwa
keputusan politik dari anggota dewan lah sebagai pemutus dan pemegang keputusan
yang paling kuat dan tidak dapat diganggu gugat dalam hal peraturan
perundang-undangan tersebut.
- Redaktur: Riska Amelia
0 komentar:
Posting Komentar