Rabu, 06 Maret 2013 09:52
[Suakaonline]-Membludaknya
berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan
kemasyarakatan, akhirnya mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa
dan bernegara. Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka
Tunggal Ika.
“Pilar adalah tiang penyangga
suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka
bangunan akan mudah roboh,” ungkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Jawa
Barat Harun Surya, di acara Pelatihan Legal Drafting
Hukum Pidana Islam UIN SGD Bandung di Aula Syariah dan Hukum, Jum`at (01/13).
“Empat pilar itu pula lah yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia,” terangnya.
Empat pilar tersebut juga fondasi atau dasar dimana bisa memahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis.
Diterimanya pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai
pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan
negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental.
Pilar yang terkandung dalam UUD
45 pun terdapat tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Pilar
tersebut menyebutkan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Hal ini berarti tujuan Negara Indonesia itu sendiri mengarah kepada
kepribadian bangsa Indonesia.
Disempurnakan melalui rumusan
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang semua hal
ini merupakan tujuan Negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai
tujuan khusus atau nasional. Sehingga lahirlah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Di waktu yang sama, Yayan Achmad
Sufyani, Kepala Subbidang Hukum Jawa Barat NKRI mengatakan bahwa NKRI
lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad
mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum,
dan harga mati.
“Ditunjang dengan Bhinneka
Tunggal Ika yang merupakan motto atau semboyan Indonesia. Yang seringkali
diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu,” ungkapnya.
Demikian empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus dijaga, dipahami, dan dihayati serta dilaksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari. Dimana pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, UUD 45 sebagai aturan yang semestinya ditaati.
- Redaktur: Riska Amelia
- Reporter: Lia/Magang