BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 16 Maret 2013

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



Rabu, 06 Maret 2013 09:52

[Suakaonline]-Membludaknya berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, akhirnya mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh,” ungkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Jawa Barat Harun Surya, di acara Pelatihan Legal Drafting Hukum Pidana Islam UIN SGD Bandung di Aula Syariah dan Hukum, Jum`at (01/13).


“Empat pilar itu pula lah yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia,” terangnya.


Empat pilar tersebut juga fondasi atau dasar dimana bisa memahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis.

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.

Pilar yang terkandung dalam UUD 45 pun terdapat tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Pilar tersebut menyebutkan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini berarti tujuan Negara Indonesia itu sendiri mengarah kepada kepribadian bangsa Indonesia.

Disempurnakan melalui rumusan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang semua hal ini merupakan tujuan Negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.  Sehingga lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di waktu yang sama, Yayan Achmad Sufyani, Kepala Subbidang Hukum Jawa Barat  NKRI mengatakan bahwa NKRI lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.

“Ditunjang dengan Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan  motto atau semboyan Indonesia. Yang seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu,” ungkapnya.


Demikian empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus dijaga, dipahami, dan dihayati serta dilaksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari. Dimana pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, UUD 45 sebagai aturan yang semestinya ditaati.



  • Redaktur: Riska Amelia
  • Reporter: Lia/Magang

Mahasiswa Perlu Berperan Aktif Mengkritisi Peraturan Perundang-undangan



Sabtu, 02 Maret 2013 21:39

Foto: Dok.Istimewa

[Suakaonline]-Pelatihan Legal Drafting yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEM-J) Hukum Pidana Islam UIN SGD Bandung mengungkap dilema jati diri dalam meningkatkan kualitas mahasiswa dalam hal legal drafting. Seperti dalam hal mengkritisi, membuat dan menyusun kerangka peraturan perundang-undangan itu sendiri.

Terdapat tiga langkah dalam memulai hal tersebut. Pertama, melakukan penelitian. Kedua, mengilhami pengkajian yang mendalam dan terus-menerus terhadap peraturan yang dikaji, setelah itu melakukan naskah akademik. Ketiga langkah di atas merupakan langkah yang tidak dapat dipisahkan dan ditinggalkan dalam hal melakukan legal drafting tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Jawa Barat Harun Surya, bahwa ketiga langkah tersebut merupakan langkah mutlak dalam membentuk dan meningkatkan kinerja mahasiswa dalam mengkritisi sebuah peraturan perundang-undangan.

“Berperan aktif dalam perencanaan serta dari segala bentuk proses pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut,” ujarnya, Jum`at (01/O3).

Menyinggung bahwa setelah dilakukan langkah terakhir yaitu membuat naskah akademik maka harus diadakan kegiatan yang dinamakan uji publik. Uji Publik ini sejenis kegiatan dalam bersosialisasi serta memberikan penyuluhan tentang suatu rancangan legal drafting yang dibuat oleh suatu lembaga tertentu.

Pada kegiatan inilah, masyarakat di suatu daerah tertentu diberi kebebasan dalam menyuarakan aspirasinya. Semua aspirasi ditampung demi terciptanya kesempurnaan suatu peraturan perundang-undangan tersebut.

“Barulah melakukan pengukuhan inventaris dari kegiatan legal drafting tersebut. Sehingga akan diseleksi kembali terhadap pihak dewan yang memiliki keputusan akan keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan,” Jelas Harun.



  • Redaktur: Riska Amelia
  • Reporter: Lia/Magang

Hukum Pidana Islam Gelar Pelatihan Legal Drafting



Sabtu, 02 Maret 2013 21:15
Foto: Lia/Magang

[Suakaonline]-Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI) UIN SGD Bandung mengadakan pelatihan “Legal Drafting” untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dalam upaya membuat dan menyusun kerangka peraturan perundang-undangan.

Kepala Subbidang Hukum Jawa Barat Yayan Achmad Sufyani, menjelaskan legal drafting sebagai suatu proses penyusunan atau perancangan peraturan perundang-undangan atau kegiatan yang merupakan serangkaian kegiatan pembuatan peraturan yang dimulai dari menghasilkan peraturan sebagai outputnya.

“Namun jika dilihat dari segi teknis, leg perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan,” ucap Yayan, Jum`at (01/03).

Peraturan perundang-undangan sendiri terdiri dari berbagai jenis yang sekaligus membentuk hirarki peraturan perundang-undangan. Seluruh jenis peraturan perundang-undangan tersebut dirancang atau dirumuskan oleh kekuasaan legislatif bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif.

Dengan demikian kemampuan atau keahlian dalam merancang peraturan perundang-undangan merupakan suatu keharusan bagi aparatur pemerintahan yang berada di kedua lembaga tersebut. Terlebih lagi jika lingkup tugas dan kewenangannya senantiasa berhubungan dengan kepentingan publik.

Akan tetapi, berbagai laporan menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undang baik di tingkat pusat maupun daerah yang bermasalah, saling tumpang tindih, bahkan bertentangan satu sama lain. Hal ini menimbulkan kesulitan dalam implementasinya bahkan bisa menimbulkan implikasi hukum yang fatal.

Sebagaimana yang disampaikan Dewi, mahasiswa jurusan Hukum Pidana Islam merangkap sebagai ketua pelaksana kegiatan tersebut mengatakan bahwa dibutuhkan aspirasi terbuka dari masyarakat sekitar serta penggalakkan aspirasi dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang memiliki etos masa depan serta kinerja yang sesuai dengan masyarakat sekitar.

“Sehingga nantinya peraturan perundang-undangan tersebut tidak akan menimbulkan kontroversi di dalam kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.

Namun, tetap harus diingat bahwa keputusan politik dari anggota dewan lah sebagai pemutus dan pemegang keputusan yang paling kuat dan tidak dapat diganggu gugat dalam hal peraturan perundang-undangan tersebut.


  • Redaktur: Riska Amelia
Reporter: Lia/Magang

Kamis, 07 Maret 2013

Penjual Koran: Bertahan Demi Menjalin Silatuhrahmi


Rabu, 27 Februari 2013 22:56

Foto: Lia/Magang
[Suakaonline]-Menjalin hubungan silatuhrahmi antar umat manusia merupakan hal sakral yang diajarkan Rasul SAW kepada para pengikutnya. Hubungan ini berupa hubungan kasih-sayang, tolong-menolong, berbuat baik, menyampaikan hak dan kebaikan, serta menolak keburukan dari kerabat.


“Hubungan tersebut merupakan hubungan emosional yang harus dipupuk agar menuai hasil yang manis yaitu kekerabatan,” Ucap Rini, salah satu penjual koran di Ujung Berung Bandung, Senin (25/13).


Banyak cara melakukan hal tersebut. Dalam lingkup kecil dapat dilihat perjuangan seorang penjual koran yang rela bertahan demi menjalin silatuhrahmi dengan para pelanggannya selama ini.


Sebagaimana yang disampaikan Rini bahwa sudah dua tahun menggeluti dan mencari nafkah sebagai penjual koran. Dan selama itu pula tidak ada yang didapatkan kecuali rasa lelah dan capek.


“Namun satu hal yang membuat saya bertahan bahwa semenjak saya menekuni profesi sebagai penjual koran. Maka saat itu pula saya mendapatkan banyak sekali keluarga dari berbagai kalangan di sekitar kota Bandung,” Ujarnya tersenyum puas, sambil melayani para pelanggannya dengan ramah.


Dalam hal pelayanan pun Rini memiliki cara efektif tersendiri. Yaitu mengutamakan kepentingan pelanggan dan pembeli lainnya dibandingkan kepentingan pribadi.


“Karena pelanggan sama halnya raja bagi saya. Dan Mbak Rini telah menerapkan kepada semua pelanggannya,” Ucap Tono salah satu pelanggan Rini yang merasa puas dan senang akan hal tersebut.


Terlebih bila melihat kenyataan perolehan hasil penjualan koran tersebut adalah sekitaran 30 ribu tiap harinya. Yaitu sekitar 15 % dari Rp. 200 Ribu kisaran hasil yang didapat setiap harinya.


Hasil itu pun digabung dengan hasil penjualan majalah serta tabloid. Karena selain berjualan koran seperti koran Kompas, Tribun, Galamedia, Pikiran Rakyat dll. Rini juga menjual  majalah, dari majalah anak-anak sampai dewasa, bahkan otomotif, serta tabloid. Karena sebagian besar uangnya Rini setorkan kepada pemilik usaha koran tersebut.


Majalah dan tabloid memberikan keuntungan tersendiri bagi Rini. Pasalnya, edisi khusus menyandang harga lebih mahal dibandingkan edisi biasa.


“Seperti Majalah Rumah yang bertajuk “Idea” memiliki harga 20 ribu untuk edisi biasa dan 30 ribu untuk edisi khusus. Begitu pula yang lain seperti Majalah Perkawinan, Majalah Remaja yang harganya berbeda antara yang satu dengan yang lain,” ungkap Rini.


Perempuan separuh baya ini pun merasa tidak terbebani menyandang profesinya sekarang. Karena semua produk yang dijual seperti koran, majalah dan tabloid tersebut merupakan milik kakaknya. Sehingga tidak ada campur tangan dalam hal modal memulai usaha tersebut.


  • Redaktur: Iis Nurhayati
  • Reporter: Lia/Magang